MAKNA
NILAI –NILAI SETIAP SILA PANCASILA
1. Sila
Pertama : “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Sila
pertama ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan
untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan keyakinan
masing-masing. Sila pertama ini juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang
selaras, serasi, dan seimbang antarsesama manusia dan makhluk ciptaan Tuhan
sehingga timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai dan menghormati.
Berikut
nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain :
Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang Maha Esa
dengan sifat-sifatnya yang Mahasempurna.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
Saling menghormati dan toleransi antara
pemeluk agama yang berbeda-beda.
Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya.
Penerapan Sila ini dalam
kehidupan
sehari-hari yaitu :
Menyayangi
binatang, menyayangi dan merawat tumbuhan-tumbuhan, selalu menjaga kebersihan
dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada
orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap
orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup
Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila Kedua : “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab”
Sila
kedua mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan
agama, suku ras, dan keturunan.
Dengan
demikian, pada sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai
sebagai berikut :
-
Pengakuan terhadap adanya harkat dan
martabat manusia.
-
Pengakuan terhadap keberadaan manusia
sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
-
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan
harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
-
Mengembangkan sikap tenggang rasa agar
tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Dapat
diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku.
- Sila Ketiga : “Persatuan Indonesia”
Makna
dalam sila ketiga ini adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai
aspek kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia.
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
- Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
- Memiliki rasa cinta tanah air dan
bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Pengakuan terhadap keragaman suku
bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Penerapan Sila ini dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
- Sila Keempat : “Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”
Artinya
setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Dalam
menggunakan hak-haknya kita harus menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat atau dapat dikatakan
kepentingan bersama.
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.
- Kedaulatan negara ada di tangan
rakyat.
- Manusia Indonesia sebagai warga
masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- Mengutamakan musyawarah dalam setiap
pengambil keputusan.
Penerapan Sila ini dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
Setiap
kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih
dahulu selalu diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk
mencapai mufakat tersebut dilakukan dengan semangat kekeluargaansebagai ciri
khas kepribadian bangsa Indonesia.
- Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Maksudnya
masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta
menghormati hak-hak orang lain.
Adapun
nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai
berikut.
- Mewujudkan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
- Bersikap adil dan suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotong-royongan.
- Cinta akan kemajuan dan pembangunan
bangsa, baik material maupun spiritual.
Penerapan Sila ini dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh :
- Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara betahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan
hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi
dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang
pengaturannya diatur dengan undang-undang.
- Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan.